Batas Usia Sekolah Anak Sesuai dengan Peraturan Pendidikan Nasional

Batas Usia Sekolah Anak

Batas Usia Sekolah Anak Sesuai dengan Peraturan Pendidikan Nasional

Hello Sobat Lokabaca! Apakah kamu sedang mencari informasi tentang batas usia sekolah anak sesuai dengan peraturan pendidikan nasional? Jika iya, maka kamu berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang hal tersebut. Artikel ini juga akan memberikan tips dan saran untuk mempersiapkan anak memasuki jenjang sekolah yang sesuai dengan usia dan perkembangan mereka.

Batas usia sekolah anak adalah salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh orang tua maupun calon peserta didik. Pasalnya, batas usia sekolah anak menentukan kapan anak harus mulai mengenyam pendidikan formal di sekolah. Batas usia sekolah anak juga berpengaruh terhadap kesiapan psikologis, fisik, sosial, dan kognitif anak dalam menghadapi proses belajar mengajar di sekolah.

Namun, batas usia sekolah anak tidak bisa di tentukan secara sembarangan. Ada peraturan pendidikan nasional yang mengatur tentang hal ini. Peraturan pendidikan nasional adalah peraturan yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan pendidikan nasional mencakup berbagai aspek, seperti standar nasional pendidikan, kurikulum, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, dan lain-lain.

Salah satu peraturan pendidikan nasional yang mengatur tentang batas usia sekolah anak adalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK. Dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur bahwa standar nasional pendidikan di gunakan pada pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal. Jalur pendidikan formal terdiri atas: a) pendidikan anak usia dini formal; b) pendidikan dasar; c) pendidikan menengah; dan d) pendidikan tinggi. Sedangkan jalur pendidikan nonformal terdiri atas pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.

Batas Usia Sekolah Anak untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal

Pendidikan anak usia dini formal adalah jenjang pertama dalam sistem pendidikan nasional, bertujuan untuk menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan fisik, kognitif, sosial-emosional, bahasa, dan moral-spiritual anak sejak dini. Dan juga bertujuan untuk membentuk karakter dan kepribadian anak yang positif.

Baca Juga:   Cara Cek Penerima Kartu Indonesia Pintar

Pendidikan anak usia dini formal di selenggarakan dalam bentuk taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Memiliki durasi minimal 2 tahun dan maksimal 3 tahun. Pendidikan anak usia dini formal tidak wajib di ikuti oleh calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Batas usia sekolah anak untuk pendidikan anak usia dini formal adalah sebagai berikut:

  • Anak dapat masuk TK atau RA pada usia minimal 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Anak dapat masuk TK atau RA pada usia maksimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Anak dapat masuk TK atau RA lebih awal pada usia minimal 3 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Anak dapat masuk TK atau RA lebih lama pada usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memiliki keterlambatan perkembangan atau hambatan belajar yang di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Batas Usia Sekolah Anak untuk Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar adalah jenjang kedua dalam sistem pendidikan nasional. Bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dan juga bertujuan untuk membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pendidikan dasar di selenggarakan dalam bentuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat, memiliki durasi 6 tahun. Pendidikan dasar wajib di ikuti oleh semua warga negara Indonesia yang berusia 7-15 tahun atau yang telah lulus pendidikan anak usia dini formal.

Batas usia sekolah anak untuk pendidikan dasar adalah sebagai berikut:

  • Anak dapat masuk SD atau MI pada usia 7 tahun.
  • Anak dapat masuk SD atau MI pada usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Anak dapat masuk SD atau MI lebih awal pada usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Anak dapat masuk SD atau MI lebih lama pada usia paling tinggi 9 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memiliki keterlambatan perkembangan atau hambatan belajar yang di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Baca Juga:   Tata Cara Bersuci dari Hadas dan Najis dalam Islam: Panduan Lengkap

Batas Usia Sekolah Anak untuk Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah adalah jenjang ketiga dalam sistem pendidikan nasional. Bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik sesuai dengan minat dan bakat mereka. Pendidikan menengah juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja.

Pendidikan menengah di selenggarakan dalam bentuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Memiliki durasi 3 tahun, pendidikan menengah tidak wajib di ikuti oleh semua warga negara Indonesia, tetapi merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang telah lulus pendidikan dasar.

Batas usia sekolah anak untuk pendidikan menengah adalah sebagai berikut:

  • Anak dapat masuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, atau MAK setelah lulus SD, MI, atau sederajat.
  • Anak dapat masuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, atau MAK lebih awal jika memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Anak dapat masuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, atau MAK lebih lama jika memiliki keterlambatan perkembangan atau hambatan belajar yang di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Batas Usia Sekolah Anak untuk Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang keempat dalam sistem pendidikan nasional. Bertujuan untuk mengembangkan kemampuan akademik dan profesional peserta didik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan tinggi juga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdaya saing, beretika, dan berintegritas.

Pendidikan tinggi di selenggarakan dalam bentuk program diploma (D1-D4), program sarjana (S1), program magister (S2), program doktor (S3), atau program profesi. Memiliki durasi bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat programnya.

Baca Juga:   Strategi Terbaik dalam Meningkatkan Layanan BK di Sekolah

Batas usia sekolah anak untuk pendidikan tinggi adalah sebagai berikut:

  • Anak dapat masuk program diploma setelah lulus SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat.
  • Anak dapat masuk program sarjana setelah lulus SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat.
  • Anak dapat masuk program magister setelah lulus program sarjana atau sederajat.
  • Anak dapat masuk program doktor setelah lulus program magister atau sederajat.
  • Anak dapat masuk program profesi setelah lulus program sarjana atau sederajat yang sesuai dengan bidang profesi yang di minati.
  • Anak dapat masuk program diploma, sarjana, magister, doktor, atau profesi lebih awal jika memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Anak dapat masuk program diploma, sarjana, magister, doktor, atau profesi lebih lama jika memiliki alasan yang sah dan dapat di terima oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kesimpulan

Informasi tentang usia sekolah anak penting untuk diketahui oleh orang tua maupun calon peserta didik. Hal ini karena usia sekolah anak berbeda untuk setiap jenjang pendidikan formal. Selain itu, usia sekolah anak juga dapat bervariasi tergantung pada kondisi individu anak. Oleh karena itu, orang tua harus memperhatikan perkembangan anak dan memberikan stimulasi yang tepat agar anak siap memasuki sekolah yang sesuai dengan usia dan kemampuannya.

Demikian artikel tentang batas usia sekolah anak sesuai dengan peraturan pendidikan nasional. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Sobat Lokabaca. Jika ada pertanyaan atau tanggapan terkait artikel ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *