Ini Dia Daftar Gaji PPPK Terbaru di Tahun Ini!

Daftar Gaji PPPK Terbaru

Ini Dia Daftar Gaji PPPK Terbaru di Tahun Ini!

Hello Sobat Lokabaca, apakah kalian sedang mencari informasi terbaru mengenai gaji PPPK? Berikut ini adalah daftar gaji PPPK terbaru di tahun ini yang bisa menjadi referensi bagi kalian yang sedang mencari informasi seputar gaji PPPK.

Apa itu PPPK?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai gaji PPPK, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPPK. PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai yang diangkat dengan status PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Namun, perbedaannya terletak pada masa kerja dan jenis pengangkatan. PPPK diangkat dengan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, sedangkan PNS diangkat secara tetap dengan masa kerja sampai pensiun.

Jenis PPPK

PPPK terdiri dari beberapa jenis, antara lain PPPK guru, PPPK kesehatan, PPPK teknis, dan PPPK non-teknis. Setiap jenis PPPK memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda-beda.

Gaji PPPK

Gaji PPPK tergantung pada golongan dan jabatan yang diemban oleh pegawai PPPK. Pada dasarnya, gaji PPPK mengikuti sistem remunerasi PNS. Namun, ada beberapa perbedaan dalam penghitungan tunjangan, bonus, dan insentif.

Berikut ini adalah daftar gaji PPPK terbaru di tahun ini:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Baca Juga:   Prospek PPPK Guru

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya, seperti tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Besarnya tunjangan tersebut juga bergantung pada jenis dan golongan PPPK.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai daftar gaji PPPK terbaru di tahun ini. Gaji PPPK tergantung pada golongan dan jabatan yang diemban oleh pegawai PPPK. Selain itu, ada beberapa tunjangan lainnya yang menjadi hak pegawai PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.

Terima kasih telah membaca artikel ini, dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *