Fadil Jaelani, S.Kom Praktisi pendidikan dan teknologi informasi di SMK Negeri 1 Kutasari sejak 2016. Founder dan penulis di Loka Baca yang berdedikasi menyajikan panduan kurikulum sekolah, latihan soal terstandar, serta tutorial teknologi praktis.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Landasan Hukum, Hierarki, dan Asasnya

Gedung DPR MPR RI di Senayan Jakarta sebagai simbol lembaga pembentuk undang-undang dalam tata urutan peraturan perundang-undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan susunan hierarkis norma hukum di Indonesia yang berpedoman pada prinsip bahwa aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Landasan hukum positif penjenjangan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Faktanya, keberadaan hierarki hukum sangat krusial dalam mewujudkan negara hukum (rechtsstaat). Pasalnya, susunan peraturan yang teratur mampu mencegah timbulnya tumpang tindih regulasi (overlapping) dan benturan antarnorma di tengah masyarakat. Selain itu, sistem penjenjangan ini menjamin sinkronisasi hukum dari tingkat pusat hingga daerah agar senantiasa selaras dengan cita-cita kemerdekaan bangsa.

Landasan Hukum dan Sumber Tertinggi Tata Urutan Peraturan di Indonesia

Sebagai pedoman fundamental, sistem hukum nasional menempatkan nilai-nilai fundamental bangsa sebagai fondasi etik dan moral dalam setiap pembentukan regulasi. Selanjutnya, negara mengatur penjenjangan hukum formal agar seluruh produk hukum bertumpu pada asas konsistensi konstitusional.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara

Secara hierarkis, dalam susunan tertib hukum Indonesia, Pancasila menempati posisi puncak sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm). Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan secara tegas bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Oleh sebab itu, tentunya materi muatan seluruh peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan kelima sila luhur gagasan para pendiri bangsa.

Lambang Negara Garuda Pancasila Simbol Nilai Dasar Norma Hukum Indonesia
Lambang Garuda Pancasila mencerminkan nilai moral tertinggi yang menjadi kiblat dari seluruh tertib hukum di Indonesia.

Sebagaimana ulasan dalam kajian makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial berfungsi sebagai filter penyaring regulasi. Bahkan, cita hukum yang berakar dari usulan dasar negara Pancasila oleh Ir. Soekarno terus menjiwai pembentukan perundang-undangan modern hingga masa kini.

UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis Tertinggi

Selanjutnya, di bawah norma fundamental Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menduduki posisi sebagai hukum dasar tertulis tertinggi (supreme law of the land). Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, pembuat undang-undang dan aturan pelaksana wajib menyelaraskan setiap pasal dengan prinsip konstitusi.

Selain memuat asas kenegaraan, UUD 1945 memuat jaminan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan lembaga negara, serta tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segenap kementerian maupun pemerintah daerah wajib merujuk pada ketentuan konstitusi agar setiap kebijakan memiliki legitimasi hukum yang kokoh. Materi ini juga sering muncul dalam soal Pendidikan Pancasila SMA sebagai kompetensi dasar siswa.

Hierarki 7 Tingkat Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Secara terperinci, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan secara berurutan. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut merupakan rincian hierarki 7 tingkat norma hukum yang berlaku sah di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Sebagai ketentuan pokok, UUD 1945 menempati puncak tertinggi dalam tata hukum nasional. Faktanya, naskah konstitusi ini mengikat seluruh warga negara, penyelenggara pemerintahan, dan lembaga kemasyarakatan. Oleh karena itu, UUD 1945 menjadi rujukan pengujian tertinggi bagi setiap produk aturan hukum yang lahir di tanah air.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

Selanjutnya, Ketetapan MPR menduduki urutan kedua dalam hierarki hukum positif. Bahkan, posisinya mencakup Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku menurut mandat Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Langkah ini membuktikan penghormatan negara terhadap keputusan musyawarah tertinggi wakil rakyat.

3. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Sebagai pemegang kekuasaan legislatif, DPR bersama Presiden menyusun dan mengesahkan Undang-Undang guna menjalankan perintah UUD 1945 serta mengelola tata kehidupan bernegara. Sementara itu, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu tatkala menghadapi kegentingan memaksa. Selanjutnya, Presiden wajib membawa Perppu ke ruang sidang DPR pada masa sidang terdekat guna memperoleh persetujuan bersama.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Dalam hal teknis, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang sebagaimana mestinya. PP memuat petunjuk teknis operasional yang bersumber langsung dari perintah undang-undang. Oleh sebab itu, materi muatan Peraturan Pemerintah tidak boleh menciptakan norma hukum baru yang melampaui undang-undang induknya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Di samping itu, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden guna menjalankan wewenang pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Perpres memiliki fleksibilitas tinggi dalam memayungi kebijakan strategis nasional, seperti pembentukan badan otorita baru, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta percepatan program prioritas nasional.

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Kemudian, DPRD Provinsi bersama Gubernur merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi. Regulasi tingkat daerah ini memegang fungsi menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan di tingkat provinsi, sekaligus menampung aspirasi masyarakat setempat dalam kerangka hukum formal.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Terlebih lagi, DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati atau Walikota membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Norma hukum ini berada pada jenjang terbawah dalam Pasal 7 UU 12/2011, serta mengatur urusan pelayanan publik dan tata kelola wilayah tingkat dua secara langsung.

Status Peraturan di Luar Pasal 7 Menurut Pasal 8 UU 12/2011

Selain tujuh jenis peraturan pokok dalam hierarki di atas, tata hukum Indonesia mengakui eksistensi peraturan perundang-undangan lain dari lembaga negara. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mencatat bahwa ragam peraturan perundang-undangan mencakup aturan yang bersumber dari:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).
  • Bank Indonesia (BI), Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi setingkat pembentukan undang-undang.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat (2) mempertegas bahwa seluruh aturan tersebut mengikat secara sah sepanjang peraturan yang lebih tinggi memberi mandat atau lembaga bersangkutan membuatnya berdasarkan kewenangan resmi. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengikat publik karena lahir dari delegasi wewenang undang-undang.

Tabel Perbandingan Evolusi Tata Urutan Peraturan di Indonesia

Guna memudahkan pemahaman atas perkembangan sejarah hukum nasional, tabel berikut menyajikan komparasi tata urutan peraturan perundang-undangan dari masa ke masa:

Dasar Hukum Regulasi Susunan Hierarki Peraturan Karakteristik & Perubahan Kunci
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU / Perpu
4. PP
5. Keppres
6. Peraturan Pelaksana Lainnya
Mencantumkan Keppres dan peraturan pelaksana menteri di bawah naungan era Orde Baru.
Tap MPR No. III/MPR/2000 1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Keppres
7. Perda
Memisahkan UU dan Perpu dalam tingkat berbeda, serta memasukkan Perda untuk pertama kali.
UU No. 10 Tahun 2004 1. UUD 1945
2. UU / Perppu
3. PP
4. Perpres
5. Perda (Provinsi, Kab/Kota, Desa)
Menghapus TAP MPR dari hierarki dan mengganti Keppres menjadi Perpres.
UU No. 12 Tahun 2011 jo UU 13/2022 1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU / Perppu
4. PP
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kab/Kota
Mengembalikan TAP MPR ke posisi nomor 2 dan memecah Perda Provinsi dengan Perda Kab/Kota secara tegas.

Asas-Asas Pokok dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Kepatuhan terhadap hierarki hukum bertumpu pada sejumlah asas yuridis fundamental. Pasalnya, asas-asas ini memandu para hakim, pembentuk regulasi, serta aparat penegak hukum dalam menuntaskan sengketa antarnorma aturan:

1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Pada hakikatnya, asas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang berderajat lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Konsekuensinya, manakala materi muatan Peraturan Daerah berbenturan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, maka pengadilan membatalkan kekuatan hukum Peraturan Daerah tersebut.

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Faktanya, asas ini menegaskan bahwa aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum umum pada jenjang tingkatan yang setara. Sebagai contoh, aparat penegak hukum menerapkan delik korupsi dalam Undang-Undang Tipikor secara khusus dan mengesampingkan delik umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Secara yuridis, asas ini menetapkan bahwa aturan hukum baru mengesampingkan aturan hukum lama yang mengatur materi serupa, sepanjang kedua aturan berada pada jenjang hierarki setara. Kehadiran undang-undang baru otomatis membatalkan keberlakuan pasal-pasal terdahulu yang bertentangan.

4. Asas Non-Retroaktif (Larangan Berlaku Surut)

Oleh sebab itu, sistem hukum nasional menjunjung tinggi asas non-retroaktif demi menjaga kepastian hukum masyarakat. Dengan demikian, pengadilan tidak boleh menjatuhkan vonis pidana atas tindakan masa lalu seseorang sebelum undang-undang terkait resmi berlaku.

Mekanisme Pengujian Norma Hukum (Judicial Review) di Indonesia

Oleh karena itu, guna mengawal tegaknya tata urutan peraturan perundang-undangan, konstitusi membagi wewenang pengujian norma hukum secara terpisah kepada dua lembaga peradilan:

Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebagai instrumen utama, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang penuh kepada Mahkamah Konstitusi (MKRI) untuk menguji materi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Manakala hakim konstitusi menemukan pertentangan norma, maka putusan sidang menyatakan pasal bersangkutan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lembaga Penguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, benteng pengawal kemurnian konstitusi Republik Indonesia.

Pengujian Regulasi di Bawah UU di Mahkamah Agung (MA)

Sementara itu, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 memberi mandat kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN Kemenkumham) turut memfasilitasi harmonisasi naskah regulasi nasional. Masyarakat dapat mengajukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah, Perpres, maupun Perda ke Mahkamah Agung apabila memuat pertentangan dengan undang-undang.

Gedung Mahkamah Agung RI Lembaga Penguji Peraturan di Bawah Undang-Undang
Gedung Mahkamah Agung RI, pemegang yurisdiksi tertinggi dalam pengujian materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memasukkan materi hierarki hukum ini ke dalam silabus pembelajaran Pendidikan Pancasila. Hal ini bertujuan agar generasi muda memahami hak konstitusional mereka dan mampu berpartisipasi aktif dalam mematuhi tertib hukum nasional.

Pertanyaan Seputar Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (FAQ)

Berikut ulasan jawaban seputar pertanyaan pokok mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Mengapa Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Sangat Penting di Indonesia?

Tata urutan peraturan perundang-undangan sangat penting karena menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih aturan, dan menegakkan supremasi hukum. Melalui hierarki ini, peraturan yang lebih rendah wajib tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, sehingga tercipta ketertiban hukum yang harmonis dan berkeadilan.

Apa Peraturan yang Menempati Posisi Tertinggi dalam Tata Urutan Hukum Indonesia?

Faktanya, peraturan yang menempati posisi tertinggi dalam tata urutan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara yuridis, naskah UUD 1945 berfungsi sebagai hukum dasar tertulis tertinggi yang menjadi pedoman pengujian bagi seluruh regulasi di bawahnya.

Mengapa Pemerintah Memasukkan Kembali Ketetapan MPR ke dalam Hierarki Hukum?

Pada dasarnya, pemerintah dan DPR memasukkan kembali Ketetapan MPR ke dalam hierarki peraturan melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 guna memberi kepastian hukum bagi sejumlah Tap MPR/MPRS yang masih berlaku. Langkah ini meluruskan kekosongan hukum yang sempat timbul pada masa berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2004.

Lembaga Mana yang Berwenang Menguji Pertentangan Norma Hukum di Indonesia?

Secara institusional, lembaga peradilan yang berwenang menguji pertentangan norma hukum adalah Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang berlaku.

Bagaimana Status Yuridis Peraturan Menteri dalam Sistem Hukum Nasional?

Selanjutnya, Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur posisi Peraturan Menteri sebagai produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Peraturan Menteri sah dan mengikat publik manakala peraturan yang lebih tinggi memberi mandat atau pejabat kementerian menerbitkannya berdasarkan kewenangan tugas resmi.

Bermanfaat? Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp Anda:

Bagikan ke WhatsApp
Fadil Jaelani, S.Kom Praktisi pendidikan dan teknologi informasi di SMK Negeri 1 Kutasari sejak 2016. Founder dan penulis di Loka Baca yang berdedikasi menyajikan panduan kurikulum sekolah, latihan soal terstandar, serta tutorial teknologi praktis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *