Lokabaca.com – Memahami Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
Hello Sobat Lokabaca,
Dalam dunia hukum Indonesia yang kompleks, pemahaman tentang Tata Urutan Perundang-Undangan sangatlah penting. Lagi pula, pemahaman ini menjadi landasan utama bagi setiap warga negara. Dalam artikel ini, kita akan menggali hakikat Peraturan Perundang-Undangan, serta makna dan urutan pembentukannya, sehingga Anda dapat lebih memahami struktur hukum di negara kita. Pertama, kita akan membahas konsep dasar Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, kita akan menjelajahi sebab-akibatnya terhadap sistem hukum kita. Selanjutnya, kita akan melihat beberapa ilustrasi konkret dalam Hal ini. Akhirnya, kita akan menyimpulkan pembahasan ini dengan ringkasnya. Dengan demikian, Anda akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia.
A. Hakikat Peraturan Perundang-undangan
Makna Peraturan Perundang-Undangan
Secara konseptual, istilah “peraturan perundang-undangan” adalah terjemahan dari “wettelijijke regeling”. Ini merujuk pada keputusan tertulis yang di keluarkan oleh negara atau pemerintah dan mengandung petunjuk atau pola perilaku yang mengikat secara umum. Ada beberapa parameter utama yang mengidentifikasi sebuah peraturan perundang-undangan:
- Setiap keputusan tertulis di keluarkan oleh pejabat atau lembaga pejabat yang berwenang, berdasarkan aturan perilaku yang mengikat umum.
- Memuat ketentuan-ketentuan tentang hak, kewajiban, fungsi, status, dan tatanan tertentu.
- Tidak merujuk secara langsung pada objek, peristiwa, atau gejala konkret tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Landasan Filosofis: Peraturan yang di bentuk harus mencerminkan pandangan hidup, kesadaran, dan cinta akan hukum yang berasal dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Landasan Sosiologis: Peraturan perundang-undangan harus memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
- Landasan Yuridis: Peraturan perundang-undangan di buat untuk memperbaiki hukum yang ada, mengisi kekosongan hukum, atau mengatasi masalah hukum tertentu.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan beberapa asas:
- Kejelasan Tujuan
- Kelembagaan atau Pembentukan yang Tepat
- Kesesuaian antara Jenis Hierarki dan Muatan
- Dapat di Laksanakan
- Kejelasan Rumusan
- Keterbukaan
Selain itu, materi muatan peraturan perundang-undangan juga harus mengikuti asas-asas, seperti:
- Asas Pengayoman
- Asas Keadilan
- Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
- Asas Kebangsaan
- Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum
- Asas Kekeluargaan
- Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
- Asas Kemanusiaan
- Asas lain yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Asas Bhinneka Tunggal Ika
B. Makna Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
Indonesia adalah negara hukum, seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, “Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini berarti bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali, seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1. Dalam konteks ini, Tata Urutan Perundang-Undangan memiliki makna yang penting.
Urgensi Tata Urutan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-Undangan memiliki peran utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:
- Sebagai Norma Hukum: Mereka mengandung peraturan-peraturan yang harus di ikuti, di patuhi, dan di laksanakan oleh warga negara.
- Menentukan Aturan: Peraturan-peraturan ini menjelaskan aturan-aturan yang mengatur hubungan antarwarga negara dan masyarakat.
- Mengatur Kehidupan: Mereka digunakan untuk mengatur kehidupan warga negara, menciptakan suasana aman, rukun, dan harmonis.
- Menciptakan Keadilan: Peraturan-perundang-undangan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Mereka juga berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia mengikuti hierarki yang ketat sesuai dengan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Urutan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- UUD 1945: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar tertinggi.
- Ketetapan MPR: Keputusan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang memiliki kedudukan setara dengan UUD 1945.
- UU (Undang-Undang): Undang-Undang yang di buat oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan di sahkan oleh Presiden.
- Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang): Peraturan yang di keluarkan oleh Presiden dalam hal keadaan mendesak, yang memiliki kekuatan UU sementara.
- PP (Peraturan Pemerintah): Peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah untuk menjalankan UU.
- Kepres (Keputusan Presiden): Keputusan yang di keluarkan oleh Presiden yang berkaitan dengan pelaksanaan UU.
- Peraturan Daerah: Peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan daerah mereka, asalkan tidak bertentangan dengan tingkat hukum yang lebih tinggi.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, memahami Tata Urutan Perundang-Undangan adalah kunci untuk mematuhi hukum dan memastikan bahwa keadilan dan kepastian hukum terwujud. Lagi pula, dengan pemahaman yang kuat tentang struktur hukum ini, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan tertib. Jadi, mari tetap berusaha untuk terus belajar dan terinformasi, Sobat Lokabaca!
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Tata Urutan Perundang-Undangan, kita dapat membantu menjaga ketertiban, keadilan, dan kemajuan negara kita. Sebaliknya, teruslah berusaha untuk memahami dan menghormati hukum, karena itu adalah pondasi masyarakat yang kuat dan berkeadilan. Akhirnya, kesimpulannya, mari kita bersama-sama berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan berperundang-undangan yang kuat.