Perbandingan Gaji PNS dengan PPPK: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Hello Sobat Lokabaca! Apakah kamu sedang bingung memilih antara menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Kedua jenis pekerjaan ini sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan.
Salah satu perbedaan yang sering menjadi pertimbangan adalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK. Siapa yang lebih besar? Apa saja komponen gaji dan tunjangan yang diberikan? Bagaimana cara menghitungnya? Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan?
Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK. Kami juga akan memberikan contoh perhitungan gaji dan tunjangan untuk masing-masing jenis pekerjaan. Semoga artikel ini bisa membantu kamu menentukan pilihan karier yang tepat dan sesuai dengan harapanmu.
Apa Itu PNS dan PPPK?
Sebelum membahas perbedaan gaji PNS dan PPPK, mari kita pahami dulu apa itu PNS dan PPPK secara singkat. Berikut adalah penjelasannya:
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK juga WNI yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Perbedaan gaji PNS dan PPPK terletak pada landasan hukum yang mengaturnya. Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kedua PP tersebut mengatur besaran gaji pokok berdasarkan pangkat golongan ruang ASN. Pangkat golongan ruang ASN terdiri dari 17 golongan, yaitu Ia sampai dengan IVe. Setiap golongan memiliki rentang gaji pokok yang berbeda-beda.
Tabel Perbandingan Gaji Pokok PNS dan PPPK
Berikut adalah tabel perbandingan gaji pokok PNS dan PPPK berdasarkan pangkat golongan ruang ASN:
Golongan | Gaji Pokok PNS | Golongan | Gaji Pokok PPPK |
---|---|---|---|
Ia | Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 | I | Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 |
Ib | Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900 | II | Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 |
Ic | Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500 | III | Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 |
Id | Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500 | IV | Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 |
IIa | Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 | V | Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 |
IIb | Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 | VI | Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 |
IIc | Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 | VII | Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 |
IId | Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 | VIII | Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 |
IIIa | Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 | IX | Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 |
IIIb | Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 | X | Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 |
IIIc | Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 | XI | Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 |
IIId | Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 | XII | Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 |
IVa | Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 | XIII | Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 |
IVb | Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 | XIV | Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 |
IVc | Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 | XV | Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 |
IVd | Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 | XVI | Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 |
IVe | Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 | XVII | Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 |
Dari tabel di atas, kita bisa melihat bahwa gaji pokok PPPK lebih besar daripada gaji pokok PNS untuk setiap golongan ruang ASN. Hal ini karena PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS, sehingga gaji pokoknya disesuaikan agar tidak terlalu jauh dengan PNS.
Tunjangan PNS dan PPPK
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat), tambahan penghasilan pegawai (PNS/PPPK Daerah), tunjangan risiko/bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu), dan tunjangan khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus).
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran tunjangan-tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada instansi, daerah, jabatan, dan kondisi kerja.
Contoh Perhitungan Gaji PNS dan PPPK
Untuk mempermudah pemahaman kita tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK, mari kita lihat contoh perhitungan gaji dan tunjangan untuk masing-masing jenis pekerjaan berikut ini:
Misalkan ada dua orang ASN yang bekerja di Kementerian Keuangan dengan pangkat golongan ruang IIIb dan jabatan analis keuangan muda. Satu orang berstatus sebagai PNS dan satu orang berstatus sebagai PPPK.
Komponen Gaji dan Tunjangan Yang Diterima
Berikut adalah komponen gaji dan tunjangan yang diterima oleh keduanya:
Komponen | PNS | PPPK |
---|---|---|
Gaji Pokok | Rp 2.688.500 | Rp 3.091.900 |
Tunjangan Kinerja | Rp 9.000.000 | Rp 9.000.000 |
Tunjangan Kemahalan | Rp 1.344.250 (50% dari gaji pokok) | Rp 1.544.950 (50% dari gaji pokok) |
Tunjangan Keluarga | Rp 1.344.250 (50% dari gaji pokok) + Rp 269.700 (10% dari gaji pokok) x 2 anak = Rp 1.883.650 | Rp 1.544.950 (50% dari gaji pokok) + Rp 309.190 (10% dari gaji pokok) x 2 anak = Rp 2.163.330 |
Tunjangan Pangan | Rp 200.000 x 4 jiwa = Rp 800.000 | Rp 200.000 x 4 jiwa = Rp 800.000 |
Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000 | Rp 1.000.000 |
Tunjangan Kinerja Pusat | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
Tunjangan Risiko/Bahaya | – | – |
Tunjangan Khusus | – | – |
Total Gaji dan Tunjangan Bruto | Rp 16.316.400 | Rp 18.100.180 |
Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 | Rp -1.631.640 (10% dari total bruto) | Rp -1.810.018 (10% dari total bruto) |
Potongan Iuran Pensiun (bagi PNS) | Rp -403.275 (4,75% dari gaji pokok + tunjangan keluarga) | – |
Potongan Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (bagi PPPK) | – | Rp -1.089.011 (6% dari total bruto) |
Total Gaji dan Tunjangan Neto | Rp 14.281.485 | Rp 15.201.151 |
Dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa total gaji dan tunjangan bruto PPPK lebih besar daripada PNS. Namun, PPPK juga memiliki potongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang lebih besar daripada PNS. Sehingga, total gaji dan tunjangan neto PPPK hanya sedikit lebih besar daripada PNS.
Perlu dicatat bahwa contoh di atas hanya ilustrasi dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK bisa berbeda-beda tergantung pada instansi, daerah, jabatan, dan kondisi kerja yang bersangkutan. Selain itu, perhitungan pajak penghasilan juga bisa berbeda-beda tergantung pada status perpajakan masing-masing ASN.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS dan PPPK
Setelah mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK secara umum, kita juga perlu mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK. Berikut adalah beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
- Pangkat golongan ruang ASN. Pangkat golongan ruang ASN menentukan besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS dan PPPK. Semakin tinggi pangkat golongan ruang ASN, semakin besar gaji pokoknya.
- Instansi pemerintahan. Instansi pemerintahan menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS dan PPPK. Setiap instansi pemerintahan memiliki nilai tunjangan kinerja yang berbeda-beda tergantung pada kinerja instansi tersebut.
- Daerah kerja. Daerah kerja menentukan besaran tunjangan kemahalan yang diterima oleh PNS dan PPPK. Tunjangan kemahalan diberikan untuk menyesuaikan dengan tingkat kemahalan hidup di daerah kerja masing-masing ASN.
- Jabatan pemerintahan. Jabatan pemerintahan menentukan besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh PNS dan PPPK. Tunjangan jabatan diberikan untuk menghargai tanggung jawab dan risiko yang diemban oleh ASN sesuai dengan jabatannya.
- Kondisi kerja. ASN menerima tunjangan risiko/bahaya dan tunjangan khusus yang besarnya ditentukan oleh kondisi kerja. ASN yang bekerja di lingkungan kerja yang berisiko atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan jiwa akan menerima tunjangan risiko/bahaya, sedangkan ASN yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, atau terluar akan menerima tunjangan khusus.
Kesimpulan
Perbandingan Gaji PNS dengan PPPK: Mana yang Lebih Menguntungkan? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara pasti karena tergantung pada banyak faktor. Secara umum, gaji pokok PPPK lebih besar daripada gaji pokok PNS untuk setiap pangkat golongan ruang ASN. Namun, gaji pokok bukanlah satu-satunya komponen gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya yang besarnya bervariasi tergantung pada instansi, daerah, jabatan, dan kondisi kerja masing-masing ASN. Selain itu, PNS dan PPPK juga memiliki potongan-potongan tertentu seperti pajak penghasilan, iuran pensiun (bagi PNS), dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (bagi PPPK).
Oleh karena itu, untuk mengetahui mana yang lebih menguntungkan antara gaji PNS dan PPPK, kita perlu harus mempertimbangkan semua komponen gaji dan tunjangan serta potongan-potongan yang ada. Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti minat, bakat, kompetensi, dan peluang karier yang ditawarkan oleh PNS dan PPPK.
Demikianlah artikel tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat dan berguna bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan sebagai ASN. Jika kamu memiliki pertanyaan atau saran, silahkan tulis di kolom komentar di bawah ini. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.